DENPASAR, BALINEWS.ID – Sepanjang 2025, Polresta Denpasar mencatat kenaikan tren kasus menonjol sebanyak 12 kasus atau 1,65 persen di wilayah hukumnya. Salah satu kejahatan yang mendominasi peningkatan tersebut adalah pencurian. Tertinggi adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 209 kasus, disusul kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 191 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 47 kasus.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa tren kasus menonjol di wilayah hukum Polresta Denpasar pada 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024.
“Untuk tren kasus menonjol di daerah hukum Polresta Denpasar, secara keseluruhan mengalami peningkatan kejadian sebanyak 12 kasus atau 1,65 persen apabila dibandingkan tahun 2024 dengan tahun 2025,” ujar Kompol Sukadi.
Ia menegaskan, jenis kejahatan yang paling dominan mengalami peningkatan selain narkoba adalah pencurian, khususnya pencurian dengah kekerasan (curas).
“Kasus yang paling banyak mengalami peningkatan adalah pencurian dengan kekerasan, naik 30 kasus atau 176 persen dibandingkan tahun 2024,” jelasnya.
Meski demikian, Kompol Sukadi menyebutkan bahwa secara umum angka kriminalitas justru mengalami penurunan.
“Angka kejahatan kriminal pada tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 67 kasus. Untuk jenis pelanggaran juga mengalami penurunan sebanyak 19 kasus atau 90,48 persen,” ungkapnya.
Namun, penurunan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi kamtibmas yang ideal. Menurutnya, gangguan terhadap ketertiban umum justru mengalami peningkatan signifikan.
“Untuk gangguan terhadap ketertiban umum pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebanyak 79 kasus. Sementara kejadian bencana juga meningkat 24 kejadian,” kata Sukadi.
Ia menegaskan, peningkatan kasus menonjol, khususnya pencurian, menjadi perhatian serius Polresta Denpasar di tengah tingginya mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat perkotaan.
“Peningkatan pada kasus menonjol ini menjadi fokus kami untuk terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk menekan gangguan kamtibmas, Polresta Denpasar telah melakukan sejumlah upaya, antara lain sinergitas dengan instansi terkait, pelaksanaan cooling system melalui sambang kamtibmas, kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih, serta KRYD dan penertiban penduduk pendatang (tibduktang).
Kompol Sukadi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan pencurian dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (*)

