Kecolongan? Perbekel Singapadu Tengah Ikut Diperiksa Kasus Oplos LPG 3 Kg

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gudang LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.
Bareskrim mengendus jaringan penyalahgunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi yang melibatkan empat orang tersangka yang telah diidentifikasi inisial GC, BK, MS, dan KS.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan tersangka melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg. “Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan dalam penyelidikan, terdapat 12 saksi yang dimintai keterangan. Salah satu saksi ialah Perbekel (kepala desa) Singapadu Tengah. Apakah Perbekel ikut terlibat?.
“Kades tidak terlibat, hanya cari keterangan. Karena setiap kegiatan di desa, harus beritahu perangkat desa,” ujar Brigjen Nunung.
Dikatakan oleh Nunung, Mabes Polri turun untuk mengamankan program Asta Cipta Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana presiden menekankan untuk mengamankan barang subsidi, terlebih menjelang Idul Fitri. “Kami dirtipiter perintahkan seluruh jajaran untuk profiling dengan barang subsidi dari LPG, bbm hingga pupuk. Bukan Polres tidak bekerja, semua bekerja,” ujarnya.

Kini empat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Fraksi Gerindra Gianyar Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2024

“Dari praktek ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan,” tutup dia. (bip) 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...