Kejaksaan Negeri Gianyar Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa

Share:

Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)
Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan pengenalan aplikasi Jaga Desa di Ballroom Praja Sabha Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, dan Perbekel desa se-Kabupaten Gianyar.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mewakili Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa. Dalam sambutannya, Dewa Alit menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pemahaman tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Warga Medahan Sampaikan Keluhan Gas Langka hingga Pasokan Semen ke Kapolres

Sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menggunakan dana desa untuk program-program pembangunan. Namun, masih banyak Perbekel yang kurang memahami aturan ini, yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana.

Oleh karena itu, Dewa Alit juga mendukung pengenalan aplikasi Jaga Desa yang akan membantu memantau dan mengelola keuangan desa dengan lebih aman dan nyaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, yang merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diinisiasi untuk mengoptimalkan pengawasan pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA :  Dengan Santainya, Maling Masuk Rumah Warga dan Gasak 3 HP - Uang Tunai

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dalam sesi selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar memperkenalkan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Desa. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan aplikasi tersebut, yang juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar. (*)

BACA JUGA :  Rawan TPPO, WNI Diminta Tak Cari Kerja di 3 Negara ini

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Sejumlah kembang api rusak ditemukan di sebuah gudang di Jalan Sari Dana II, Ubung Kaja,...
BADUNG, BALINEWS.ID - Cuaca panas dalam beberapa hari terakhir dirasakan di berbagai wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali merespons viralnya isu bangunan di kawasan Taman Wisata...

Breaking News