BADUNG, BALINEWS.ID – Alih-alih mengukir prestasi dan membanggakan orangtua, empat orang remaja yang putus sekolah nekat melakukan serangkaian perampokan di kawasan Kuta, Badung, Bali. Dalam menjalankan aksinya, keempat remaja tersebut menggunakan pistol angin (air gun) model Glock 19.
Aksi brutal mereka berlangsung pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sebelum akhirnya dibekuk oleh aparat Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra membeberkan bahwa keempat pelaku yang berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15), menjalankan aksinya dalam satu malam di tiga lokasi berbeda.
“Mereka mengincar ponsel korban dengan menodongkan air gun,” ungkapnya saat konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.
Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Tol Bali Mandara. Saat itu, keempat remaja ini berboncengan motor dan menghadang pengendara berinisial DR. DC kemudian menodongkan pistol ke arah korban sambil mengancam, “Mana handphone kamu?”
Walau pistol tersebut ternyata kosong, DR tidak mengetahuinya dan mencoba melawan. Para pelaku lantas menganiaya korban dengan memukulkan pistol ke tubuhnya hingga akhirnya DR menyerahkan ponselnya.
Tak puas, geng ini kembali mencari target dan bertemu korban kedua, MIH, di Jalan Raya Kuta pada pukul 02.20 WITA. Dengan modus serupa, mereka mengancam dan merampas ponsel MIH. Aksi ketiga pun dilakukan beberapa saat kemudian di Jalan Patih Jelantik, tepat di depan Hotel Central Kuta. Mereka kembali merampok ponsel seorang pengendara berinisial AS yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Namun nahas, saat beraksi ketiga kalinya, mereka dipergoki tim Reskrim Polsek Kuta yang tengah melakukan patroli berdasarkan laporan hotline 110 dari korban pertama. Tanpa perlawanan berarti, keempat pelaku berhasil diringkus.
“Begitu laporan kami terima, kami langsung menyusuri jalur yang disebutkan korban hingga menemukan mereka masih beraksi,” jelas AKP Agus.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena alasan ekonomi. Mereka juga mengaku tidak memiliki ponsel, sehingga sengaja mengincar barang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Terkait pistol angin yang digunakan, para pelaku mengaku menemukannya di jalan saat terjadi razia balap liar. Senjata tersebut tidak memiliki magazen dan peluru.
Kini, keempat remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Agus turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bepergian di jam-jam rawan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang berujung kriminalitas.
“Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik hindari keluar rumah di tengah malam. Jangan gunakan perhiasan mencolok yang bisa mengundang kejahatan,” tuturnya. (*)