GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menggelar lelang Barang Rampasan Negara sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan dalam upaya menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dilaksanakan secara daring melalui sistem open bidding di laman resmi lelang.go.id dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kepala Kejari Gianyar Sandhy Handika menyampaikan, kegiatan lelang akan dilaksanakan dalam dua tahap. Lot pertama digelar pada Rabu, 12 November 2025, sedangkan lot kedua pada Senin, 17 November 2025.
Barang rampasan yang akan dilelang seluruhnya berupa ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp408,88 juta.
Pada lot pertama, terdapat 25 tabung LPG 12 kg kosong dan 5 tabung LPG 12 kg berisi dengan harga limit Rp9,86 juta dan uang jaminan Rp4,5 juta. Sementara lot kedua berisi 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau, 138 tabung 12 kg biru, 490 tabung 12 kg pink, 97 tabung 50 kg oranye, dan 1 tabung 5,5 kg pink. Nilai limit lot kedua mencapai Rp399,01 juta dengan uang jaminan Rp190 juta.
Panitia menegaskan, seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah memahami kondisi fisik barang dan menyetujui ketentuan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang berikut bea lelang sebesar 3 persen dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Apabila tidak melunasi sesuai tenggat waktu, maka peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
“Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” ujarnya dalam siaran resminya, Selasa (11/11/2025).
Masyarakat yang ingin mengetahui detail informasi lelang dapat menghubungi Kejari Gianyar melalui nomor 0857-3755-9840 atau 0895-3185-3871 (WhatsApp only), serta mengakses laman resmi kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/ atau akun Instagram @kejarigianyar. (*)

