DENPASAR, BALINEWS.ID – Dalam keadaan mabuk dan emosi, Dem Yoseph Mulait (19) mengayunkan parang dan menyerang Gilang Try Anggara (27) di kantor ekspedisi JNT, Jalan Pulau Nias Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Kejadian mencengangkan itu terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa awalnya, pelaku duduk di kantor ekspedisi tersebut dan diminta pulang oleh Gilang karena kondisinya yang sedang mabuk. Pelaku pun sempat keluar dan tak terlihat.
Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang yang diambil dari sebuah warung nasi Padang di dekatnya.
“Pedang tersebut terpajang di tembok diatas meja kasir dan diambil oleh pelaku untuk menyerang,” terang Sukadi.
Tanpa diduga, pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Gilang, mengakibatkan luka serius di pergelangan tangan dan bagian lain tubuhnya.
Saksi yang melihat langsung kejadian tersebut mencoba menangkis serangan pelaku dengan menggunakan barang-barang di sekitar, tetapi pelaku berhasil melarikan diri setelah melancarkan aksi kejamnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri, luka gores pada samping ketiak, dan rasa sakit bagian punggung akibat terkena tendangan,” tambahnya.
Setelah kejadian, Gilang segera dilarikan ke Rumah Sakit Sanglah untuk mendapatkan perawatan medis. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar di bawah pimpinan IPDA. I Made Wicaksana, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat melarikan diri, pelaku mencuri sepeda motor kawasan Jalan Serma Repot No. 7 Depan Kantor Desa Dauh Puri Kelod,” jelas Kasi Humas.
Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tukad Citarum, Blok M No. 13, Denpasar Selatan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia bertindak anarkis lantaran emosi diminta pulang dan saat itu dalam keadaan mabuk . Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Denbar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)