KARANGASEM, BALINEWS.ID – Harapan akan tegaknya keadilan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Kerthi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, kini semakin nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyatakan telah merampungkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Ketua Bumdes berinisial IWS, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, saat ditemui pada Selasa (5/8). Ia menuturkan, berkas dakwaan telah rampung, sementara barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Tipikor Denpasar,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, IWS yang menjabat sebagai Ketua Bumdes Nawakerti sejak 2013, diduga memainkan peran kunci dalam sejumlah penyimpangan. Mulai dari pemberian pinjaman tanpa jaminan, pencairan dana fiktif, hingga pengambilan uang dari brankas tanpa pencatatan resmi. “Perilaku semacam ini tentu berdampak langsung pada keuangan desa,” ujar Ugra.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2023, tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 492 juta, hanya dari aktivitas sejak 2019. “Jika dihitung sejak awal ia menjabat, angka kerugiannya kemungkinan jauh lebih besar,” imbuhnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Karangasem telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi, termasuk dari lingkungan desa dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Bumdes. Namun, sejauh ini, baru IWS yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan,” jelas Ugra.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan berharap, penanganan perkara ini tak hanya menjadi penegakan hukum semata, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat.