Kejari Karangasem Tuntaskan Penanganan Kasus Bumdes Nawakerti, Siap Disidangkan

Share:

Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.
Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Harapan akan tegaknya keadilan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Kerthi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, kini semakin nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyatakan telah merampungkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Ketua Bumdes berinisial IWS, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, saat ditemui pada Selasa (5/8). Ia menuturkan, berkas dakwaan telah rampung, sementara barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Tipikor Denpasar,” ujarnya.

BACA JUGA :  47 Peserta Ramaikan Parade Ngelawar Se-Bali, Angkat Warisan Resep Mustika Rasa

Dalam penanganan kasus ini, IWS yang menjabat sebagai Ketua Bumdes Nawakerti sejak 2013, diduga memainkan peran kunci dalam sejumlah penyimpangan. Mulai dari pemberian pinjaman tanpa jaminan, pencairan dana fiktif, hingga pengambilan uang dari brankas tanpa pencatatan resmi. “Perilaku semacam ini tentu berdampak langsung pada keuangan desa,” ujar Ugra.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2023, tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 492 juta, hanya dari aktivitas sejak 2019. “Jika dihitung sejak awal ia menjabat, angka kerugiannya kemungkinan jauh lebih besar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Mencuri di Sejumlah TKP di Kecamatan Rendang

Selama proses penyidikan, Kejari Karangasem telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi, termasuk dari lingkungan desa dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Bumdes. Namun, sejauh ini, baru IWS yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan,” jelas Ugra.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan berharap, penanganan perkara ini tak hanya menjadi penegakan hukum semata, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Dibalik Konflik Adat Kanorayang, KPAD Bali: Semua Anak Berhak Hidup Tanpa Tekanan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Meskipun tahapan Pilkada dan Pemilu telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar tetap melanjutkan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lalu lintas kawasan wisata Kerta Gosa yang cukup ramai, sebuah momen kecil tapi...

INTERMESO, BALINEWS.ID – Rasa kantuk bisa datang kapan saja, di tengah rapat, saat belajar, atau bahkan ketika harus...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali kembali menjadi sorotan,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS