Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Pidana

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut melibatkan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bertujuan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.

BACA JUGA :  Senjata Kedua Ditemukan, Motif Penembakan WNA Australia di Bali Masih Misterius

Dari total 22 perkara, terdiri atas:

15 perkara tindak pidana narkotika,

2 perkara pencurian,

2 perkara pertambangan mineral dan batubara,

1 perkara pencabulan, dan

2 perkara penganiayaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 83,77 gram bruto atau 58,89 gram netto dari 15 perkara narkotika;

Dua plastik klip berisi daun ganja kering dengan total berat 51,86 gram bruto atau 8,74 gram netto;

11 unit telepon genggam,

7 buah bong atau botol hisap,

BACA JUGA :  Polres Badung Ungkap Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

3 buah tas,

1 unit mesin senso modifikasi dari perkara pertambangan mineral dan batubara,

1 buah kasur lipat dan 2 boneka dari perkara pencabulan,

1 bilah pisau belati dari perkara penganiayaan, serta

16 potong pakaian dari berbagai perkara narkotika, penganiayaan, dan pencurian.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai dengan jenis barangnya. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura, serta sejumlah instansi terkait.

Suardi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Pemusnahan ini tidak hanya memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan, tetapi juga menjadi simbol komitmen kami untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sebelum Temukan Jasad Bayi di Pantai Padanggalak, Saksi Ungkap Gelagat Mencurigakan Terduga Pelaku

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika yang saat ini masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...