SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut melibatkan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bertujuan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.
Dari total 22 perkara, terdiri atas:
15 perkara tindak pidana narkotika,
2 perkara pencurian,
2 perkara pertambangan mineral dan batubara,
1 perkara pencabulan, dan
2 perkara penganiayaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 83,77 gram bruto atau 58,89 gram netto dari 15 perkara narkotika;
Dua plastik klip berisi daun ganja kering dengan total berat 51,86 gram bruto atau 8,74 gram netto;
11 unit telepon genggam,
7 buah bong atau botol hisap,
3 buah tas,
1 unit mesin senso modifikasi dari perkara pertambangan mineral dan batubara,
1 buah kasur lipat dan 2 boneka dari perkara pencabulan,
1 bilah pisau belati dari perkara penganiayaan, serta
16 potong pakaian dari berbagai perkara narkotika, penganiayaan, dan pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai dengan jenis barangnya. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura, serta sejumlah instansi terkait.
Suardi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Pemusnahan ini tidak hanya memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan, tetapi juga menjadi simbol komitmen kami untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika yang saat ini masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Klungkung. (*)

