SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk menyampaikan capaian penanganan perkara sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyampaian itu dilakukan melalui rangkaian kegiatan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di halaman kantor Kejari Klungkung.
Kegiatan diawali dengan upacara bendera yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pembagian stiker kampanye antikorupsi dan penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) bagi masyarakat. FGD tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman publik mengenai pencegahan praktik-praktik korupsi.
Dalam keterangannya, Suardi menegaskan bahwa HAKORDIA tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Ia menekankan pentingnya menunjukkan hasil konkret dalam penegakan hukum.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., Kajari memaparkan perkembangan penanganan perkara yang kini sedang ditangani pihaknya.
“Saat ini ada tujuh perkara dalam tahap penyelidikan, dua perkara masuk penyidikan, serta dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IGSW dan IWS. Selain itu, terdapat tiga perkara dalam proses penuntutan dan dua perkara pada tahap eksekusi,” jelasnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa jajaran Pidsus Kejari Klungkung bekerja secara konsisten dalam menangani perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Masih dalam rangkaian peringatan HAKORDIA bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, Kejari Klungkung menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjerat pelaku, melainkan juga berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Klungkung tercatat mencapai Rp 3.245.560.645.
Rinciannya, penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan mencapai Rp 1.164.659.645, sedangkan uang pengganti pada tahap penuntutan dan eksekusi mencapai Rp 2.080.901.000.
Upaya berkelanjutan ini menjadi cerminan keseriusan Kejari Klungkung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (*)

