Kejari Tabanan Terima Pengembalian Uang Rp1,49 Miliar dalam Kasus Korupsi Beras

Plh. Kepala Kejari Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati terima uang pengembalian kerugian negara dari penyedia beras Perumda Dharma Santhika.
Plh. Kepala Kejari Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati terima uang pengembalian kerugian negara dari penyedia beras Perumda Dharma Santhika.

TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari sejumlah penyedia beras yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan pada tahun 2020–2021.

Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., mengungkapkan dana itu diserahkan oleh 28 usaha dagang dan satu koperasi unit desa (KUD) yang menjadi rekanan Perumda Dharma Santhika. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

BACA JUGA :  ASITA Bali Pastikan Anggota Tak Terlibat Kecelakaan Minibus, Dorong Legalitas dan Keanggotaan Travel Agent Online

“Total uang yang dikembalikan sebesar Rp1.495.060.332,40 dari total kerugian negara Rp1.851.519.957,40. Dana itu sudah kami sita dan akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan nanti,” ujar Fitria Chandrawati, Jumat (24/10).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para penyedia beras. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.

“Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

BACA JUGA :  Niat Tagih Utang, 3 Remaja Berujung Aniaya dan Rampok Pemuda di Denpasar

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi beras di lingkungan Perumda Dharma Santhika pada tahun 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara hampir Rp1,85 miliar.

Langkah Kejari Tabanan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah sekaligus menjaga integritas pengelolaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tabanan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Ucapan Hari Galungan dan Kuningan 2025 Pemkab Klungkung
Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Festival “Pesona Negari” 2025 kembali menjadi ruang promosi bagi potensi lokal Desa Negari, termasuk sektor...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa minyak jelantah dari program Makan Bergizi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa banyak warga kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar)...
BADUNG, BALINEWS.ID - Sebelumnya viral di media sosial sebuah rekaman video yang menunjukan aksi pemukilan di area parkir...