TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari sejumlah penyedia beras yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan pada tahun 2020–2021.
Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., mengungkapkan dana itu diserahkan oleh 28 usaha dagang dan satu koperasi unit desa (KUD) yang menjadi rekanan Perumda Dharma Santhika. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk proses persidangan.
“Total uang yang dikembalikan sebesar Rp1.495.060.332,40 dari total kerugian negara Rp1.851.519.957,40. Dana itu sudah kami sita dan akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan nanti,” ujar Fitria Chandrawati, Jumat (24/10).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para penyedia beras. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.
“Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi beras di lingkungan Perumda Dharma Santhika pada tahun 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara hampir Rp1,85 miliar.
Langkah Kejari Tabanan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah sekaligus menjaga integritas pengelolaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tabanan. (*)
