Ketua BUMDes Nawakerti Karangasem Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp492 Juta

Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.
Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Jumat sore (20/6/2025), atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes dengan nilai kerugian negara mencapai Rp492 juta.

Penahanan IWS berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejari Karangasem. Suasana emosional mewarnai proses penahanan, sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis histeris ketika menyaksikan IWS dibawa menuju Lapas Kelas IIB Karangasem.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Janjikan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Banjir Denpasar

Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan intensif, IWS diduga melakukan berbagai penyimpangan sejak 2019 hingga 2023, di antaranya: Memberikan kredit kepada pihak ketiga tanpa jaminan dan tanpa survei kelayakan, memindahkan dana kas dari unit simpan pinjam ke unit usaha lain tanpa pencatatan resmi dan mengambil uang dari brankas tanpa sepengetahuan pengurus lain serta tanpa bukti pencatatan.

BACA JUGA :  Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Klungkung Siapkan 17 Ranperda Strategis

“Bahkan ada saksi yang namanya tercatat sebagai peminjam, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data secara sistematis,” ujar Suwirjo.

Meski audit menemukan kerugian senilai Rp492 juta, jumlah ini disebut berpotensi bertambah. Pasalnya, IWS telah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak 2013, sementara penyidikan baru mencakup periode 2019–2023.

Suwirjo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari tersangka bisa memperberat proses hukum. “Semakin menutup-nutupi peran dan aliran dana, semakin berat konsekuensinya. Semuanya akan kami buka dalam persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Badan Usaha Milik Desa di Gianyar Dapat Suntikan Modal Rp 19 Miliar dari APBDes

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya