DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Menurut Tri Widiyanti, yang akrab disapa Widy, putusan MK tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menjadi pengingat serius bagi aparat penegak hukum agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus.
“Putusan ini menguatkan peran pers sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur mengakui bahwa kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Bali, masih rentan. Tahun lalu saat aksi demonstrasi di Lapangan Renon, rekan-rekan jurnalis mengalami kriminalisasi saat meliput, bahkan saya sendiri merasakan dampaknya,” ujar Widy di Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Wartawan Metro Bali itu menegaskan, kepastian hukum merupakan syarat mutlak agar wartawan dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara pidana.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan kelembagaan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan untuk memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.
“Sejak awal posisi Iwakum jelas, kami meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 UU Pers agar perlindungan hukum bagi wartawan benar-benar nyata dan kerja jurnalistik bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki dasar untuk memproses karya jurnalistik secara sepihak tanpa melibatkan Dewan Pers.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada pihak yang langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.
Putusan MK ini dinilai semakin memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan, khususnya di daerah-daerah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers.

