KARANGASEM, BALINEWS.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus korupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers pada Rabu (8/10/25) di Lobi Polres Karangasem.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Januari 2025, dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung sejak Februari 2024. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka. Mereka adalah ISA alias IS, yang menjabat sebagai Ketua LPD, serta HK alias HN, pihak yang mengajukan nama-nama fiktif.
“Modus operandi yang dilakukan adalah pengajuan kredit fiktif atas nama 87 orang peminjam. HK mengajukan daftar nama-nama tersebut kepada IS, selaku Ketua LPD. Kemudian, IS menyetujui pengajuan itu dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan pinjaman, namun hanya dibuatkan bukti kas keluar saja,” jelas Kapolres.
Aksi pencairan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp17.193.538.000. Tidak hanya itu, meskipun pinjaman tersebut tidak dilunasi, Ketua LPD tetap memerintahkan dilakukan restrukturisasi atau kompensasi atas 86 nama peminjam fiktif tersebut antara tahun 2021 hingga 2023, dengan tambahan pencairan dana sebesar Rp3.098.609.000.
Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20.292.147.000.
Sebagai bagian dari proses hukum dan upaya pemulihan aset, Polres Karangasem telah menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 sampai 2024, serta Sertifikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati seluas 1.000 m².
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan para tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan manajemen LPD di wilayah Karangasem agar mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Jangan main-main dengan uang rakyat,” tandasnya. (*)