SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Belum genap tujuh bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., kembali memperoleh kepercayaan dari pimpinan Korps Adhyaksa. Jaksa yang dikenal berprestasi ini resmi dipromosikan ke jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan keputusan itu, masa tugas I Wayan Suardi sebagai Kajari Klungkung pun resmi berakhir.
Meski terbilang singkat, kepemimpinan Suardi di Kejari Klungkung mencatatkan kinerja yang menonjol dan menunjukkan tren positif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selama menjabat, ia dikenal mendorong penegakan hukum yang tegas, profesional, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Klungkung menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Bali. Salah satu capaian paling signifikan adalah keberhasilan memulihkan kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp3,2 miliar sepanjang tahun 2025.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.245.560.645. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.164.659.645 berhasil diamankan pada tahap penyidikan, sementara Rp2.080.901.000 dikembalikan pada tahap penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kebijakan penanganan perkara yang menitikberatkan pada optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali hak-haknya melalui penelusuran dan penyitaan aset sejak tahap awal proses hukum.
Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan nilai pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung.
Selain capaian dalam penegakan hukum, Kejari Klungkung juga menorehkan prestasi kelembagaan. Sepanjang 2025, Kejari Klungkung berhasil meraih Juara III Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam ajang Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Bali.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja yang dinilai optimal di berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara pidana, tata kelola administrasi, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sejumlah capaian tersebut menjadi catatan positif atas kepemimpinan I Wayan Suardi di Kejari Klungkung, sekaligus menjadi salah satu indikator kepercayaan pimpinan yang mengantarkannya pada promosi jabatan strategis di tingkat kejaksaan tinggi. (*)

