Komdigi Sentil Fotografer Pelari di Ruang Publik, Harus Patuhi UU PDP

Ilustrasi (sumber: Pexels/Alejandra Montengo)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Fenomena fotografer yang membidik pelari di ruang publik untuk kemudian menjual hasil jepretannya memang sedang menjadi tren.

Menanggapi tren tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan agar setiap kegiatan fotografi di ruang publik tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi yang tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Gandeng Desa Adat Sekartaji Kelola Wisata Bukit Teletubbies

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara spesifik. Karenanya, penyebaran atau penjualan foto tanpa persetujuan jelas melanggar hak privasi,” ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (29/10/25).

Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek foto.

Ia juga menyoroti praktik penjualan foto pelari yang diunggah di platform daring seperti Fotoyu dan sejenisnya.

BACA JUGA :  Bupati Satria Tegaskan Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas Pembangunan Klungkung

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Fotografer harus menghormati hak cipta sekaligus hak atas citra diri,” tegasnya.

Komdigi juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai dengan UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sebagai langkah lanjut, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta penyelenggara platform digital, guna memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di ruang digital.

BACA JUGA :  DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Berganti Jadi Badan Pengaturan

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarkan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” tambah Alexander.

Komdigi juga terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, termasuk kesadaran terhadap pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam fotografi maupun kecerdasan buatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya