Komdigi Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia Pengguna Untuk Lindungi Anak di Dunia Maya

Share:

Ilustrasi anak bermain gadget.
Ilustrasi anak bermain gadget.

BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan verifikasi usia pengguna, sebagai langkah konkret melindungi anak dari ancaman dunia maya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2025), dikutip Kompas.

BACA JUGA :  Catat! Jadwal Tangkil Karya Ida Bhatara Turun Kabeh untuk Tiap Kabupaten dan Luar Bali

Fifi menegaskan, seluruh platform digital harus menyediakan fitur keamanan yang mudah diakses, seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua (parental control). “Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” katanya.

Selain itu, Komdigi mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk tujuan komersial. Pemerintah pun mengapresiasi langkah beberapa platform yang telah proaktif, seperti Netflix yang dinilai memiliki sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua yang efektif.

BACA JUGA :  WN Inggris Selundupkan 1 Kg MDMA di Bali Melalui Kiriman Paket

“Fitur seperti parental control memberi orang tua kendali lebih besar dan menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tambah Fifi.

PP TUNAS diterbitkan di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak, sementara data UNICEF menunjukkan 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh di antaranya terpapar konten seksual.

BACA JUGA :  Lansia di Peguyangan Tewas Dianiaya dan Ditikam, Pelaku Serahkan Diri

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengedepankan pendekatan tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi dalam membangun ruang digital yang aman dan inklusif. “Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain. Karena itu, platform digital harus menjadi pintu menuju literasi, budaya, dan interaksi global yang sehat,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News