BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan verifikasi usia pengguna, sebagai langkah konkret melindungi anak dari ancaman dunia maya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2025), dikutip Kompas.
Fifi menegaskan, seluruh platform digital harus menyediakan fitur keamanan yang mudah diakses, seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua (parental control). “Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” katanya.
Selain itu, Komdigi mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk tujuan komersial. Pemerintah pun mengapresiasi langkah beberapa platform yang telah proaktif, seperti Netflix yang dinilai memiliki sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua yang efektif.
“Fitur seperti parental control memberi orang tua kendali lebih besar dan menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tambah Fifi.
PP TUNAS diterbitkan di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak, sementara data UNICEF menunjukkan 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh di antaranya terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengedepankan pendekatan tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi dalam membangun ruang digital yang aman dan inklusif. “Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain. Karena itu, platform digital harus menjadi pintu menuju literasi, budaya, dan interaksi global yang sehat,” tutupnya. (*)