BULELENG, BALINEWS.ID – Komisi Informasi Provinsi Bali menyambut baik peluncuran siaran digital MUKS TVRI yang ditopang oleh keberadaan Turyopada Tower. Langkah ini dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 ayat (3) yang mewajibkan badan publik “membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.”
Selain itu, dalam konsiderannya, UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH., menegaskan bahwa hadirnya Turyopada Tower akan memperluas akses masyarakat terhadap siaran digital berkualitas, sekaligus mencegah bias maupun disinformasi dalam distribusi informasi publik. Infrastruktur ini diharapkan diimbangi dengan penyampaian informasi publik yang berkualitas oleh Pemerintah.
“Dengan dukungan Turyopada Tower, siaran digital MUKS TVRI diharapkan mampu menghadirkan informasi publik yang lebih akurat, seimbang, dan terpercaya. Dengan informasi publik yang jernih, kritik masyarakat akan memiliki isi dan makna. Kritik yang membangun jauh lebih bermanfaat daripada sekadar suara keras tanpa arah. Kritik publik yang berkualitas lahir dari informasi yang berkualitas. Tanpa dasar informasi yang benar, kritik berisiko hanya menjadi opini kosong tanpa substansi,” ujar Adi Aryanta.
Komisi Informasi Bali menilai peluncuran siaran digital ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat praktik keterbukaan informasi publik di era digital, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat di Provinsi Bali.