DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Airbnb menindak tegas pelaku usaha villa dan jasa pariwisata di Bali yang tidak berizin serta tidak membayar pajak dengan mengeluarkannya dari daftar promosi di platform digital tersebut.
Hal itu ditegaskan Gubernur Wayan Koster di hadapan jajaran pengelola Airbnb Asia Tenggara yang berkantor di Singapura, yakni Shanta Arul selaku Public Policy Lead SEA, Ishwinder Kaur selaku Public Policy Manager, serta Matius Roland selaku Senior Associate, pada Rabu (Buda Wage, Menail) 11 Februari 2026 di Jayasabha.
Dalam pertemuan tersebut, Koster menekankan bahwa ketegasan Airbnb dalam mempromosikan villa dan jasa pariwisata di Bali wajib merujuk pada kelengkapan perizinan serta kepatuhan pembayaran pajak dari masing-masing pelaku usaha.
“Jika tidak tertib, Saya harap pelaku usaha villa dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Gubernur Koster seraya mengajak Airbnb untuk bekerjasama dengan platform digital Pemerintah Provinsi Bali “Love Bali” dalam memfasilitasi pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, dan lainnya, agar sama – sama memberikan manfaat.
Koster menyatakan bahwa di dalam kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, sangat terbuka dengan siapapun yang ingin berusaha di Bali, namun seluruhnya wajib mengikuti aturan pemerintah serta bertanggung jawab menjaga kualitas pariwisata Bali secara bersama-sama.
“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat Bali itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak melakukan apa – apa untuk Bali. Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,” tegas Gubernur Koster yang didampingi Kadis Pariwisata dan Kadis Kominfos Bali.
Ia berharap sebelum dipromosikan di platform digital, seluruh pelaku usaha villa maupun jasa pariwisata di Bali sudah mengantongi izin dan taat membayar pajak. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pariwisata RI yang mewajibkan seluruh jasa pariwisata pada akhir Maret sudah berizin dan memenuhi kewajiban pajak.
“Yang tidak tertib, saya harap Airbnb menuntut dan mengeluarkan perusahaan itu dari list promosi digitalnya. Lalu terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” jelas Koster.
Menurutnya, kedisiplinan usaha pariwisata sangat penting untuk menjaga Bali agar tidak rusak. Jika Bali rusak dan citra pariwisata memburuk, maka dampaknya akan dirasakan seluruh pelaku usaha.
“Kami kerja keras menata pariwisata Bali agar berkelanjutan. Maka semua pihak harus ikut dalam kerangka penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, sebelum Bali ini rusak,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Gubernur Koster kembali menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas demi keberlanjutan pariwisata Bali, termasuk terhadap tumbuhnya villa dan rumah yang difungsikan sebagai penginapan wisatawan tanpa izin dan tanpa kewajiban pajak.
“Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada di Bali. Kalau pariwisata Bali tidak berkembang, maka usaha apapun tidak bisa hidup di Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Shanta Arul selaku Public Policy Lead SEA menyampaikan komitmen Airbnb untuk mematuhi regulasi Pemerintah Provinsi Bali dan mendorong mitra usaha agar taat pajak.
“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.(*)


