DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak seluruh kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan sampah yang kini menjadi isu strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3) pagi.
Menurut Koster, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen, hingga pelaku usaha. Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian.
“Kita perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan dan pemusnahan. Penegakan sanksi hukum juga harus dilakukan secara konsisten agar memberi efek jera,” tegasnya.
Koster menjelaskan, sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemprov Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk menekan timbulan sampah, salah satunya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Ia menilai penerapan larangan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik. Namun, penggunaan kantong plastik di pasar tradisional masih kerap ditemukan meski di pasar modern sudah mulai berkurang.
Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional hingga kawasan wisata dan desa.
Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga masa pemulihan ekonomi berikutnya.
Setelah kembali memimpin Bali, Koster kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.
Ia menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan lingkungan yang bersih dan berkualitas, sejalan dengan program pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat mengelola sampah dari hulu hingga hilir, dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Bahkan ia menargetkan pengelolaan sampah organik harus selesai di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.
“Semua harus bergerak. Sampah organik wajib selesai di sumbernya, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, desa maupun kelurahan,” ujarnya.
Koster juga mengingatkan bahwa persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini telah masuk tahap penyidikan. Mulai April 2026, TPA tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan persoalan sampah sesuai target yang ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah di Kota Denpasar memang menjadi masalah yang mendesak untuk segera ditangani.
Pemkot Denpasar sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Untuk memperkuat implementasinya, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di masyarakat. (*)
