DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan keras untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Koster mengarahkan secara langsung seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.
“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Desember 2025.
Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sekaligus memperkuat arah pembangunan Bali 100 tahun ke depan.
Larangan Total Alih Fungsi Sawah
Instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk:
- Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan LBS, ke sektor lain.
- Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan masing-masing kabupaten/kota.
- Tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B maupun LBS yang tercantum dalam RTRW dan RDTR.
Poin-poin tersebut tercantum secara eksplisit dalam Instruksi Gubernur dan menjadi perhatian serius mengingat Bali terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan akomodasi, properti, dan proyek komersial.
Pengawasan Sampai Desa, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara
Koster juga memerintahkan peningkatan pengawasan hingga tingkat kepala lingkungan dan dusun. Penegakan hukum dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 72–74 UU 41 Tahun 2009 yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang melakukan alih fungsi LP2B secara ilegal.
Instruksi tersebut juga mewajibkan pemberlakuan insentif bagi petani dan pihak yang menjaga komitmen mempertahankan lahan pangan. (*)

