DENPASAR, BALINEWS — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan di Bali sebagai Kawasan Rendah Emisi atau Kerthi Bhumi Satwika untuk menekan emisi gas rumah kaca dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 2026 hingga 2030.
Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Program Kerthi Bhumi Satwika diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program lintas sektor guna mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar. Setiap daerah akan mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan fiskal masing-masing.
Dalam implementasinya, Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Pada sektor energi, program diarahkan untuk mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta meningkatkan efisiensi energi. Sementara itu, sektor transportasi didorong melalui pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dan infrastruktur pendukung transportasi ramah lingkungan.
Di bidang lingkungan, program mencakup rehabilitasi hutan, pengembangan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem laut, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Adapun sektor pariwisata diarahkan untuk menerapkan praktik ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengembangkan destinasi yang berbudaya dan berkelanjutan.
Penerapan kebijakan tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan. Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan program juga membutuhkan kerja sama perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
Implementasi Kerthi Bhumi Satwika akan dievaluasi secara berkala untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan. Evaluasi tersebut diperlukan agar kebijakan berjalan efektif dan menghasilkan perubahan nyata dalam pengurangan emisi serta peningkatan kualitas lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pembangunan ekonomi dan pariwisata yang berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

