DENPASAR, BALINEWS — Enam kawasan strategis di Bali ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi melalui program Kerthi Bhumi Satwika untuk mendorong pariwisata yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini mencakup destinasi wisata daratan, kawasan pesisir, hingga kawasan cagar budaya perkotaan.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar sebagai Kawasan Rendah Emisi. Program ini dijadwalkan berlangsung pada 2026–2030.
Penetapan tersebut diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, dan melindungi ekosistem.
Setiap kawasan memiliki fokus pengembangan berbeda. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian sejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Program ini juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber, serta perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.
Pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, dan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dengan perlindungan lingkungan. Namun, dampaknya akan ditentukan oleh pelaksanaan program dan capaian pengurangan emisi di masing-masing kawasan.

