NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2024.
Bagi yang belum tahu, SPI merupakan alat ukur tingkat integritas lembaga-lembaga publik di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Survei ini melibatkan tiga jenis responden, yaitu internal (pegawai lembaga), eksternal (pengguna layanan publik), dan responden ahli. Nilai indeks yang dihasilkan merupakan gabungan dari penilaian ketiga kelompok responden tersebut.
Indeks SPI memiliki skala dari 0 hingga 100, di mana skor 100 mencerminkan kondisi paling bebas dari korupsi. Indeks ini terbagi dalam tiga kategori: kategori rentan (nilai 0–72,9), waspada (nilai 73–77,9), dan terjaga (nilai 78–100).
Dilansir dari website jaga.id, tingkat pemerintahan daerah pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi satu-satunya yang masuk dalam kategori terjaga, dengan nilai tertinggi sebesar 79,47. Sementara itu, Provinsi Bali berhasil menempati posisi kedua secara nasional dengan nilai indeks 77,97, menjadikannya salah satu dari hanya empat provinsi yang masuk dalam kategori waspada. Ini menunjukkan bahwa Bali memiliki tingkat integritas yang relatif baik dibandingkan mayoritas provinsi lainnya.
DI Yogyakarta menyusul di posisi ketiga dengan skor 74,6, diikuti oleh Sulawesi Utara (73,98) dan Jawa Barat (73,84). Keempat provinsi ini, bersama Jawa Tengah, menempati posisi lima besar dalam penilaian integritas oleh KPK.
Provinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur (72,75), DKI Jakarta (72,5), Kalimantan Barat (72,37), Gorontalo (71,79), dan Bengkulu (71,76) berada di bawah kategori rentan, mengingat nilai mereka belum mencapai ambang batas minimal kategori waspada.
Secara keseluruhan, hanya satu provinsi yang berhasil masuk kategori terjaga, dan empat provinsi di kategori waspada—salah satunya adalah Bali. Sebagian besar provinsi lainnya masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi. (*)