KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

Share:

Ilustrasi makan bergizi gratis (sumber: Indonesia.go.id)

NASIONAL, Balinews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ada laporan masuk tentang tindak kecurangan anggaran MBG yang dilakukan olen oknum tak bertanggung jawab.

Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Program yanh dimulai sejak awal Januari 2025 ini mendapatkan anggaran dana sebesar Rp71 triliun. Namun, nilai ini bisa bertambah jika proses percepatan dilakukan pertengahan tahun nanti. Setidaknya program ini akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun.

BACA JUGA :  Eks Ketua LPD Intaran Divonis 5,5 Tahun Bui, Korupsi Untuk Beli Tanah

KPK khawatir adanya penyelewengan dana anggaran MBG ini karena dana terpusat di BGN dan pelaksanaan di tiap daerah di Indonesia membuat kesulitan untuk diawasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan praktek curang yang dimaksud adalah pengurangan harga paket makanan.

“Saya sampaikan (pengurangan harga) berdasarkan informasi, informasi kan belum diverifikasi, belum divalidasi, baru informasi,” kata Setyo di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat, (7/3/25).

Dari laporan yang diterima, terdapat pengurangan harga paket makanan yakni dari Rp10.000 menjadi hanya Rp8.000.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan Jadi Sorotan

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujarnya.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran, Kepala BGN Dadan Hindayana pun memberikan respon terkait pernyataan KPK tersebut.

Menurut Dadan, memang ada perbedaan yang dilakukan di lapangan dan itu sudah dilakukan sejak awal.

“Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.00, anak lainnya (kelas 4 SD – SMA) Rp10.000,” jelasnya.

Dadan menjelaskan jika pagu bahan baku untuk MBG juga menyesuaikan pada daerah masing-masing.

BACA JUGA :  ASITA Bali Showcases Northern Badung’s Tourism Potential at Cultural Dinner of Post-BBTF Event

Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perbedaan harga seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu bukan merupakan tindak pidana korupsi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News