KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

Share:

Ilustrasi makan bergizi gratis (sumber: Indonesia.go.id)

NASIONAL, Balinews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ada laporan masuk tentang tindak kecurangan anggaran MBG yang dilakukan olen oknum tak bertanggung jawab.

Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Program yanh dimulai sejak awal Januari 2025 ini mendapatkan anggaran dana sebesar Rp71 triliun. Namun, nilai ini bisa bertambah jika proses percepatan dilakukan pertengahan tahun nanti. Setidaknya program ini akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun.

BACA JUGA :  Bunuh Wanita Karena Ketahuan Merampok, Rafli Kini Diseret ke Meja Hijau

KPK khawatir adanya penyelewengan dana anggaran MBG ini karena dana terpusat di BGN dan pelaksanaan di tiap daerah di Indonesia membuat kesulitan untuk diawasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan praktek curang yang dimaksud adalah pengurangan harga paket makanan.

“Saya sampaikan (pengurangan harga) berdasarkan informasi, informasi kan belum diverifikasi, belum divalidasi, baru informasi,” kata Setyo di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat, (7/3/25).

Dari laporan yang diterima, terdapat pengurangan harga paket makanan yakni dari Rp10.000 menjadi hanya Rp8.000.

BACA JUGA :  Cegah Godaan Korupsi, KPK Minta Pemerintah Naikkan Gaji Pemimpin Daerah

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujarnya.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran, Kepala BGN Dadan Hindayana pun memberikan respon terkait pernyataan KPK tersebut.

Menurut Dadan, memang ada perbedaan yang dilakukan di lapangan dan itu sudah dilakukan sejak awal.

“Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.00, anak lainnya (kelas 4 SD – SMA) Rp10.000,” jelasnya.

Dadan menjelaskan jika pagu bahan baku untuk MBG juga menyesuaikan pada daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perbedaan harga seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu bukan merupakan tindak pidana korupsi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Timur berhasil menjaga keandalan pasokan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Badan Pemulihan Aset, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pernyataan kritis anggota DPD RI Ni Luh Djelantik terkait kondisi fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS