KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

Share:

Ilustrasi makan bergizi gratis (sumber: Indonesia.go.id)

NASIONAL, Balinews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ada laporan masuk tentang tindak kecurangan anggaran MBG yang dilakukan olen oknum tak bertanggung jawab.

Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Program yanh dimulai sejak awal Januari 2025 ini mendapatkan anggaran dana sebesar Rp71 triliun. Namun, nilai ini bisa bertambah jika proses percepatan dilakukan pertengahan tahun nanti. Setidaknya program ini akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Ular Kayu, Intip Peruntungan Tiap Shio

KPK khawatir adanya penyelewengan dana anggaran MBG ini karena dana terpusat di BGN dan pelaksanaan di tiap daerah di Indonesia membuat kesulitan untuk diawasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan praktek curang yang dimaksud adalah pengurangan harga paket makanan.

“Saya sampaikan (pengurangan harga) berdasarkan informasi, informasi kan belum diverifikasi, belum divalidasi, baru informasi,” kata Setyo di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat, (7/3/25).

Dari laporan yang diterima, terdapat pengurangan harga paket makanan yakni dari Rp10.000 menjadi hanya Rp8.000.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujarnya.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran, Kepala BGN Dadan Hindayana pun memberikan respon terkait pernyataan KPK tersebut.

Menurut Dadan, memang ada perbedaan yang dilakukan di lapangan dan itu sudah dilakukan sejak awal.

“Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.00, anak lainnya (kelas 4 SD – SMA) Rp10.000,” jelasnya.

Dadan menjelaskan jika pagu bahan baku untuk MBG juga menyesuaikan pada daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perbedaan harga seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu bukan merupakan tindak pidana korupsi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upacara ngaben Jro Mangku Nengah Setar di Setra (Kuburan) Sakti, Kecamatan Nusa Penida berlangsung khidmat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali kembali mengukuhkan posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan meraih gelar “The Best Island”...

GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan akan dimulai...

Breaking News

Berita Terbaru
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS