KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

Share:

Ilustrasi makan bergizi gratis (sumber: Indonesia.go.id)

NASIONAL, Balinews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ada laporan masuk tentang tindak kecurangan anggaran MBG yang dilakukan olen oknum tak bertanggung jawab.

Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Program yanh dimulai sejak awal Januari 2025 ini mendapatkan anggaran dana sebesar Rp71 triliun. Namun, nilai ini bisa bertambah jika proses percepatan dilakukan pertengahan tahun nanti. Setidaknya program ini akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun.

BACA JUGA :  Dirut Pertamina Patra Niaga Ditangkap! Modus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax

KPK khawatir adanya penyelewengan dana anggaran MBG ini karena dana terpusat di BGN dan pelaksanaan di tiap daerah di Indonesia membuat kesulitan untuk diawasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan praktek curang yang dimaksud adalah pengurangan harga paket makanan.

“Saya sampaikan (pengurangan harga) berdasarkan informasi, informasi kan belum diverifikasi, belum divalidasi, baru informasi,” kata Setyo di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat, (7/3/25).

Dari laporan yang diterima, terdapat pengurangan harga paket makanan yakni dari Rp10.000 menjadi hanya Rp8.000.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujarnya.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran, Kepala BGN Dadan Hindayana pun memberikan respon terkait pernyataan KPK tersebut.

Menurut Dadan, memang ada perbedaan yang dilakukan di lapangan dan itu sudah dilakukan sejak awal.

“Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.00, anak lainnya (kelas 4 SD – SMA) Rp10.000,” jelasnya.

Dadan menjelaskan jika pagu bahan baku untuk MBG juga menyesuaikan pada daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Marak Praktik 'Nyontek' di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan

Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perbedaan harga seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu bukan merupakan tindak pidana korupsi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS