Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Kini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Peringatan 25 tahun kasus terbunuhnya Marsinah (Sumber foto: Elma Adisya/flickr.com)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama 9 nama tokoh nasional lainnya oleh Presiden Prabowo.

Nama Marsinah pasti sudah tak asing bagi kalangan aktivis maulun kaum buruh yang kerap memperjuangkan haknya.

Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang mengalami kematian tragis pada tahun 1993 saat Orde Baru. Marsinah telah menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja.

BACA JUGA :  Delapan Bulan Menjabat, Bupati Satria Baru Gerakkan Gerbong Mutasi, Dua Pimpinan OPD Bermasalah Digeser

Marsinah lahir pada 10 April 1969, itu artinya ia meninggal di usia muda yakni sekitar 24 tahun. Diceritakan dari berbagai sumber, Marsinah tumbuh dalam ekonomi yang sulit sehingga membuatnya pergi merantau mencari pekerjaan setelah tamat SMA.

Marsinah lantas bekerja sebagai buruh Ia di PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo. Di sana, Marsinah dikenal vokal memperjuangkan hak buruh. Ia aktif dalam serikat pekerja dan ikut serta dalam aksi mogok menuntut kenaikan upah dari Rp 1,700 menjadi Rp 2,250 per hari, sesuai anjuran gubernur Jawa Timur kala itu.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unud Lakukan Pelecehan Pakai AI, Edit Foto Teman Jadi Bugil

Namun, aksi itu malah berujung pada penahanan pada rekan-rekan Marsinah oleh aparat. Marsinah yang mencari tahu keberadaan mereka, justru mengalami nasib tragis. Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di hutan Wilangan, Nganjuk, dengan luka-luka parah akibat penyiksaan.

Autopsi menyatakan, Marsinah mengalami penganiayaan berat, bahkan diduga juga mengalami perlakuan tidak senonoh. Aksi solidaritas dan unjuk rasa pun akhirnya bermunculan di berbagai kota akibat apa yang dialami Marsinah.

Proses hukum untuk mencari keadilan bagi Marsinah berlangsung kontroversial dan belum tuntas hingga kini. Meskipun sembilan orang dari PT Catur Putera Surya (CPS) pernah didakwa sebagai pelaku, namun Mahkamah Agung (MA) membebaskan mereka karena tidak terbukti merencanakan pembunuhan. Pembunuhan keji terhadap Marsinah pun masih menyisakan misteri meski sudah beberapa dekade berlalu. (*)

BACA JUGA :  Nama Kodim Klungkung Dicatut, Pedagang Sate Asal Gianyar Rugi

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui kerja cepat di...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau langsung kondisi Jalan Bukit Abah di Desa...
BALINEWS.ID - Nestled amid lush river valleys and timeless Balinese culture, Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri prosesi wisuda Sekolah Lansia Wreda Dharma Sesana...