KPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres Mulai 2029, Termasuk Ijazah-Laporan Kekayaan

Share:

KPU RI. (Foto: Istimewa)
KPU RI. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru terkait keterbukaan informasi dokumen calon presiden dan wakil presiden. Melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI Afifuddin pada 21 Agustus 2025, ada 16 dokumen yang kini bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik mulai Pemilu 2029.

Adapun 16 dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan ke KPK, NPWP dan bukti SPT lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, hingga ijazah dan surat pengunduran diri dari jabatan tertentu.

BACA JUGA :  Pemkab Gianyar Gratiskan PBB Rumah dan Lahan Pertanian, Tapi Naikkan Untuk Pengusaha

Afifuddin menjelaskan, kerahasiaan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pembatasan ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Meski bersifat rahasia selama lima tahun, KPU tetap membuka ruang pengecualian. Dokumen tersebut dapat diakses publik apabila calon presiden atau wakil presiden memberikan persetujuan tertulis, atau bila pengungkapan dianggap terkait dengan jabatan publik yang diemban. (*)

BACA JUGA :  Catat! Jadwal Tangkil Karya Ida Bhatara Turun Kabeh untuk Tiap Kabupaten dan Luar Bali

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan wisatawan yang lebih kuat dan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengelolaan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membawa usulan konkret terkait reformasi sistem Online Single...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS