NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru terkait keterbukaan informasi dokumen calon presiden dan wakil presiden. Melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI Afifuddin pada 21 Agustus 2025, ada 16 dokumen yang kini bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik mulai Pemilu 2029.
Adapun 16 dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan ke KPK, NPWP dan bukti SPT lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, hingga ijazah dan surat pengunduran diri dari jabatan tertentu.
Afifuddin menjelaskan, kerahasiaan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pembatasan ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Meski bersifat rahasia selama lima tahun, KPU tetap membuka ruang pengecualian. Dokumen tersebut dapat diakses publik apabila calon presiden atau wakil presiden memberikan persetujuan tertulis, atau bila pengungkapan dianggap terkait dengan jabatan publik yang diemban. (*)