DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang tahanan Polresta Denpasar berinisial AI (35) meninggal dunia usai diduga menjadi korban pengeroyokan sesama penghuni Rumah Tahanan (Rutan). Peristiwa ini menjadi sorotam, terutama karena korban baru sehari ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, dalam keterangannya Kamis (5/6), mengungkapkan bahwa tujuh tahanan telah ditetapkan sebagai terduga pelaku kekerasan. Mereka adalah ADS, KAJ, JR, PPM, JMWK, IKS, dan IGAMP.
“Mayoritas dari mereka merupakan tersangka dalam kasus narkotika,” ujar Ariasandy.
AI baru dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6) sore. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapat laporan dari penghuni sel bahwa AI ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi.
“Korban masih bernapas saat ditemukan, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Ariasandy. Namun sayangnya, nyawa AI tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Pasca-kejadian, aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan yang berada satu blok dengan korban. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa 11 orang sebagai saksi, hingga akhirnya mengerucut pada tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
“Status kasus kini naik ke tahap penyidikan,” tegas Ariasandy. Pihak kepolisian masih menelusuri motif di balik aksi brutal tersebut, dan belum dapat memastikan apakah kekerasan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat AI.
Ariasandy mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian. (*)