NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kerukunan antarumat beragama, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah dan upacara keagamaan. Negara kini memandang gangguan ibadah bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan klasifikasi perbuatan dan sanksi yang jelas.
Dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, KUHP mengatur berbagai bentuk gangguan ibadah, mulai dari kekerasan, ancaman, hingga tindakan yang menghina atau merendahkan umat yang sedang beribadah. Pengaturan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial.
Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun bagi pelaku yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah melalui kekerasan atau ancaman. Sementara itu, Pasal 304 memberikan perlindungan terhadap martabat pelaku ibadah dengan ancaman pidana hingga satu tahun bagi tindakan penghinaan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Selain hukuman penjara, KUHP Nasional juga memungkinkan pengenaan denda dalam jumlah besar, bahkan hingga miliaran rupiah, sebagai efek jera dan bentuk pertanggungjawaban atas dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan. Kombinasi sanksi pidana dan denda ini memperkuat peran negara dalam menjamin kebebasan beragama tanpa rasa takut atau tekanan. (*)
