NASIONAL, BALINEWS.ID – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum. Terhitung mulai Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan secara nasional.
KUHP baru lebih dahulu disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang tersebut kemudian ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 624 disebutkan bahwa KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan. Masa transisi itu kini berakhir, menandai penerapan penuh aturan pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Sementara itu, pembaruan hukum acara pidana menyusul melalui pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyepakati RUU tersebut menjadi undang-undang setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan Maharani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, kala itu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski telah resmi berlaku, KUHP dan KUHAP terbaru ini tidak lepas dari sorotan publik. Sejumlah kritik dan kekhawatiran sebelumnya mengemuka, mulai dari substansi pasal hingga potensi implementasi di lapangan. Namun pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman.
Dengan diberlakukannya dua regulasi fundamental tersebut, aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan masyarakat kini dihadapkan pada era baru penegakan hukum nasional yang diharapkan lebih adil, modern, dan berkeadilan. (*)


