Jual Gas LPG 12 KG Murah Ternyata Oplosan, 2 Pria di Denpasar Dibekuk

Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku. (Istimewa)
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku. (Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktik ilegal oplos gas LPG bersubsidi kembali diungkap. Bisnis ilegal yang dilakukan oleh 2 pria inisial MY (49) dan WS (59) itu digerebek di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan gas LPG 12 kg dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit IV Iptu Joko Wijayanto melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Bartolo Shines Among Asia-Pacific’s Top Dining Destinations in Uluwatu

“Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku sedang melakukan aksi oplos gas, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non-subsidi) menggunakan pipa besi dan balok es,” terang Sukadi.

Hasil gas oplosan ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh dibawah HET, yaitu sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 175 tabung gas LPG berbagai ukuran, pipa besi, segel gas, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik oplos tersebut. Total 10 tabung gas 12 kg terisi dalam keadaan tersegel, 10 tabung tanpa segel, 17 tabung kosong, dan 50 tabung gas 3 kg terisi.

BACA JUGA :  Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perdagangan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...