GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di pinggir Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di depan Wins Bar, Banjar Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kesuma, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. “Benar, kejadian terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Korban mengalami luka pada bagian leher akibat senjata tajam,” jelasnya.
Korban diketahui berinisial I Gde RDA, 16, asal Desa Gelgel, Klungkung. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Graha Medika Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka serius di bagian lehernya.
Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana segera turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, kurang dari 12 jam pascakejadian, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PJW, 18, asal Selat, Karangasem, yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Arka.
Polsek Blahbatuh juga terus mendalami motif di balik peristiwa ini. Dugaan sementara, penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman saat keduanya berada di lokasi hiburan malam tersebut. (*)

