DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Badung, Denpasar Barat, Minggu (13/7/2025), berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku berinisial T (32), pria asal Pamekasan, Madura, diringkus kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian berawal saat korban yang merupakan seorang pedagang asal Sampang, Jawa Timur, memarkir motor Honda Supra Fit DK 3378 WM miliknya di sisi selatan Pasar Badung, dekat tempat pembuangan sampah. Motor diparkir tanpa dikunci stang.
“Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali dan mendapati motornya sudah raib. Ia lalu melapor ke petugas keamanan pasar dan melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang membawa kabur motornya,” ungkap AKP Sukadi, Senin (14/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran di sekitar lokasi, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat membawa motor berkeliling di kawasan Denpasar.
“Pelaku akhirnya ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Batur. Saat itu motor korban ditemukan terparkir di halaman kos,” ujar AKP Sukadi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mencuri motor menggunakan kunci kos miliknya. Ia memanfaatkan kelalaian korban karena motor dalam keadaan dol (tanpa kunci kontak terpasang). Aksi dilakukan seorang diri dan sudah direncanakan secara spontan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Supra Fit DK 3378 WM warna hitam biru tahun 2003, satu kunci kos yang digunakan untuk menyalakan motor, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sukadi. (*)