Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Motor di Pasar Badung Dibekuk

Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama pelaku.
Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama pelaku.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Badung, Denpasar Barat, Minggu (13/7/2025), berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku berinisial T (32), pria asal Pamekasan, Madura, diringkus kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian berawal saat korban yang merupakan seorang pedagang asal Sampang, Jawa Timur, memarkir motor Honda Supra Fit DK 3378 WM miliknya di sisi selatan Pasar Badung, dekat tempat pembuangan sampah. Motor diparkir tanpa dikunci stang.

BACA JUGA :  Mentan Ungkap Praktik Beras Oplosan, Rakyat Dirugikan hingga Rp99 Triliun

“Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali dan mendapati motornya sudah raib. Ia lalu melapor ke petugas keamanan pasar dan melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang membawa kabur motornya,” ungkap AKP Sukadi, Senin (14/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran di sekitar lokasi, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat membawa motor berkeliling di kawasan Denpasar.

BACA JUGA :  Aksi Pencurian di Bangli, Satu Motor dan Tiga Ponsel Raib, Polres Bangli Buru Pelaku

“Pelaku akhirnya ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Batur. Saat itu motor korban ditemukan terparkir di halaman kos,” ujar AKP Sukadi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mencuri motor menggunakan kunci kos miliknya. Ia memanfaatkan kelalaian korban karena motor dalam keadaan dol (tanpa kunci kontak terpasang). Aksi dilakukan seorang diri dan sudah direncanakan secara spontan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Supra Fit DK 3378 WM warna hitam biru tahun 2003, satu kunci kos yang digunakan untuk menyalakan motor, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA :  Pembangunan Lift di Nusa Penida Dinilai Rusak Alam, Wisatawan Sebut Kesalahan Besar

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sukadi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya