GIANYAR, BALINEWS.ID — Pelaksanaan Hari Raya Nyepi di wilayah Sukawati diwarnai penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan Catur Brata Penyepian, Kamis (19/3/2026).
Petugas dari Polsek Sukawati bersama pecalang mengamankan WNA asal Amerika Serikat berinisial KAA yang ditemukan berjalan kaki di Jalan Raya Sukawati dari arah utara. Padahal, selama Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah ditiadakan.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, pecalang setempat segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. WNA tersebut kemudian dibawa ke markas polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diamankan, yang bersangkutan sempat bersikap tidak kooperatif. Ia bahkan berpura-pura bisu ketika diajak berkomunikasi oleh petugas, serta menolak imbauan untuk beristirahat di kantor polisi. WNA tersebut juga sempat bersikeras melanjutkan perjalanan tanpa tujuan yang jelas.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan humanis, petugas akhirnya berhasil menenangkan dan membuka komunikasi dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dokumen, diketahui bahwa WNA tersebut tengah mencari tempat menginap di wilayah Sukawati.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Nyepi, petugas kemudian mengambil langkah antisipatif dengan mengantarkan WNA tersebut ke salah satu villa di kawasan Sukawati agar dapat beristirahat sementara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan asing, untuk menghormati adat dan tradisi Bali, khususnya saat Hari Raya Nyepi, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)