BADUNG, BALINEWS.ID – Wacana pelarangan rokok elektrik (vape) tengah ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa rencana itu tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Menurutnya, keputusan itu harus melalui pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP) di Kuta, Bali, Rabu (17/9).
“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, BNN saat ini sudah melakukan pemeriksaan acak cairan vape di laboratorium. Dalam sejumlah kasus ditemukan cairan yang mengandung narkotika. “Iya tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Dan sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium,” katanya.
Terkait target keputusan larangan vape, Suyudi menyebutkan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kita akan bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian lembaga lainnya,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Singapura telah melarang penggunaan vape sejak 2018 dengan sanksi denda hingga Sin\$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta. Bahkan, pada Agustus 2025, pemerintah Singapura memasukkan zat etomidate dalam daftar narkotika Kelas C sehingga pengguna vape dengan kandungan tersebut dapat dikenakan program rehabilitasi. Sementara itu, Malaysia juga diberitakan tengah mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Singapura memperketat aturan rokok elektrik. (*)