Lima Tersangka Narkoba Ditangkap di Karangasem, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiartha saat membeberkan kasus narkoba di Karangasem selama Februari-Maret 2025.
Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiartha saat membeberkan kasus narkoba di Karangasem selama Februari-Maret 2025.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba pada periode Februari-Maret 2025. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan 4 lokasi kejadian berbeda.

Pengungkapan Narkoba dimulai pada pertengahan Februari di Kecamatan Abang, di mana tersangka berinisial DMSD alias D berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,48 gram. Kemudian pada awal Maret, tim Resnarkoba melakukan penangkapan di Kecamatan Bebandem, mengamankan dua tersangka IKPP alias MP dan IMAW alias A dengan 9 paket sabu dengan total berat 2,12 gram.

BACA JUGA :  Buruh Harian Lepas asal Karawang Jawa Barat Kedapatan Bawa Sabu di Batubulan

Pada pertengahan Maret, Pengungkapan berlanjut di wilayah yang sama dengan menangkap tersangka YW alias Y dengan 5 paket sabu seberat 0,84 gram. Terakhir, pada akhir Maret, tim berhasil mengamankan seorang tersangka perantara berinisial Mfr alias F di Kecamatan Karangasem dengan 5 paket sabu seberat 0,69 gram.

Keseluruhan operasi menghasilkan total 21 paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram dan berat netto 1,91 gram.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Karangasem. Setiap jaringan, setiap pelaku akan kami buru dan kami tangkap,” tegas Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Modus "Pinjam Helm" Sasar Penyiar Radio di Gianyar: Pelaku Berkedok Wartawan

Para tersangka terdiri dari empat orang pemakai dan satu orang perantara, yang akan diproses hukum dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan dihadapi para tersangka sangat berat. “Mulai dari pidana penjara 4-12 tahun untuk kepemilikan narkotika, hingga 5-20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GLOBAL, BALINEWS.ID – Presiden Venezuela Nicolás Maduro berhasil ditangkap oleh pasukan elite militer Amerika Serikat (AS) melalui operasi...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dugaan kejanggalan terkait status lahan yang digunakan untuk proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Hari Raya Nyepi masih beberapa bulan lagi, namun sejumlah banjar di Bali sudah mulai mempersiapkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria bernama Surya Fajar Irawan (37) beralamat di Kesiman, Denpasar Timur, dilaporkan terseret arus...