DENPASAR, BALINEWS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun waktu 2–4 November 2026. Kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena berbagai pelanggaran, mulai dari overstay hingga hampir delapan tahun, dugaan pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan ketertiban masyarakat, hingga keterkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian arloji.
Pendeportasian pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap QL (34), pria asal Tiongkok, dan PGA, perempuan asal Nigeria. QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut sempat meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Penanganan dilakukan Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, QL diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025.
Sementara itu, PGA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung. Perempuan asal Nigeria tersebut diketahui telah melampaui izin tinggal selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025. Keduanya kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.
Pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi MI (45), pria asal Iran yang sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan. Di tengah situasi itu, sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.
Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni perempuan asal Iran dan pria asal Pakistan, masih ditangani kepolisian. Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria asal Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.
MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 telah dideportasi menuju Teheran, Iran. Adapun MH masih menjalani proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar.
Pada hari yang sama, seorang pria asal Nigeria berinisial UMA (37) juga dideportasi menuju Abuja. Ia sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 setelah diketahui overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun 11 bulan.
Pendeportasian kelima dilakukan pada 4 November 2026 terhadap HCJ (21), pria asal Nigeria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal. Indikasi tersebut muncul saat pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, HCJ dinilai tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor. Kondisi tersebut berujung pada pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian menuju Abuja, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan seluruh pendeportasian merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
Teguh menjelaskan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Namun, keputusan akhir terkait penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA.

