BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang pria berkebangsaan Belgia berinisial SD (31) resmi dideportasi pada Kamis (2/4/2026) menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha.
Hal ini adalah akibat dari aksinya yang nekat melompat dari tebing ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut terjadi pada 23 atau 24 Maret 2026 dan direkam oleh rekannya asal Austria sebelum diunggah ke Instagram.
Aksi berbahaya itu juga memicu sengketa dengan pemilik motor sewaan, Putu Rental Bike Bali, karena kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan parah. SD sempat menolak membayar ganti rugi, dan ketika dipanggil untuk klarifikasi, ia justru melarikan diri.
Pelarian SD dimulai pada 25 Maret ketika ia kabur ke Sorong, Papua Barat. Upayanya berlanjut pada 30 Maret saat hendak terbang ke Kuala Lumpur melalui transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, sistem deteksi dini keimigrasian berhasil menggagalkan rencananya dan petugas kemudian membawanya kembali ke Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya menyetujui pembayaran ganti rugi kepada pihak rental motor. Meski demikian, tindakan administratif tetap dijatuhkan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum.
“Selain deportasi, namanya resmi diajukan ke daftar cekal. Tidak ada kompromi bagi WNA pelanggar hukum di wilayah kami,” tegas Bugie.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mendukung penindakan ini. Ia menilai keberhasilan menggagalkan pelarian SD merupakan bukti sinergi aparat dalam menjaga stabilitas pariwisata Bali.
“Sinergi petugas menggagalkan pelarian patut diapresiasi. Ini pesan tegas agar WNA mematuhi aturan dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan WNA. Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi, demi menjaga keamanan dan kenyamanan ekosistem pariwisata Bali. (*)