BADUNG, BALINEWS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan.
LPS juga mendapat mandat baru menjalankan program penjaminan polis asuransi dengan usulan batas penjaminan hingga Rp500 juta per polis.
Program ini ditargetkan mampu memberikan perlindungan penuh terhadap sekitar 98 persen polis asuransi di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan, cakupan program tersebut meliputi produk asuransi yang mengandung unsur proteksi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum.Hal itu disampaikannya di Kedonganan, Badung, Kamis (15/10/2026).
“Penjaminan asuransi ini mencakup semua produk asuransi yang mengandung proteksi, baik umum maupun jiwa, life maupun general, semua,” ucapnya.
Meski demikian, tidak seluruh komponen produk asuransi akan masuk dalam cakupan penjaminan.
LPS mengecualikan komponen investasi, khususnya pada produk asuransi dikaitkan dengan investasi atau unit link.
Menurut Ditinya, komponen proteksi dan manfaat endowment memenuhi ketentuan akan masuk dalam cakupan penjaminan diusulkan. Sementara itu, komponen investasi pada produk unit link tidak termasuk dalam perlindungan tersebut.
“Komponen investasi dari unit link itu tidak masuk dalam penjaminan ini. Untuk komponen proteksi maupun komponen endowment, itu masuk dalam cakupan penjaminan kita,” katanya.
LPS saat ini mengusulkan batas penjaminan sebesar Rp500 juta per polis. Namun, mekanisme penerapannya, termasuk pengaturan agregasi apabila seseorang memiliki lebih dari satu polis, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.
“Yang jelas, per polis, per tertanggung, kita limit Rp500 juta yang kita usulkan sampai sekarang,” ucapnya
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 140 perusahaan asuransi menjadi bagian dari industri akan masuk dalam cakupan program tersebut. Dari keseluruhan industri, jumlah polis disebutkan dalam pembahasan mencapai sekitar 91 juta polis di seluruh Indonesia.
Dengan batas penjaminan Rp500 juta, LPS memperkirakan sekitar 98 persen dari total polis tersebut dapat terlindungi secara penuh, sepanjang memenuhi ketentuan program.
Dirinya menyampaikan, apabila nilai manfaat polis sebesar Rp200 juta, maka nilai tersebut masih berada di bawah batas penjaminan yang diusulkan. Sebaliknya, jika nilai manfaat polis mencapai Rp700 juta, penjaminan tidak akan mencakup seluruh nilai tersebut karena batas yang diusulkan hanya Rp500 juta.
“Kalau nilainya Rp200 juta, berarti dengan batas Rp500 juta dia penuh. Tapi kalau Rp700 juta, tidak di-cover penuh karena batasnya Rp500 juta. Itu yang dimaksudkan dengan sekitar dua persen yang tidak ter-cover penuh,” ujarnya.
Dengan demikian, angka 98 persen dimaksud bukan berarti seluruh nilai manfaat dari semua polis akan dijamin tanpa batas. Persentase tersebut mengacu pada proporsi polis yang diperkirakan dapat memperoleh perlindungan penuh berdasarkan batas penjaminan yang diusulkan.
Program penjaminan polis ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa cakupan penjaminan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Produk atau komponen investasi dikecualikan tidak otomatis memperoleh perlindungan, meskipun produk tersebut juga memiliki unsur proteksi.
Dirinya berharap, program penjaminan polis nantinya mampu memberikan kepastian perlindungan bagi mayoritas pemegang polis di Indonesia. Adapun batas Rp500 juta per polis yang disampaikan Ferdinan saat ini masih merupakan usulan, sehingga penerapan finalnya akan mengikuti ketentuan program yang ditetapkan.(*)

