Lupa Cabut Kunci, Motor Warga di Jembrana Raib Digondol Maling

Share:

IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IYM (32) dibekuk usai dilaporkan atas kasus pencurian motor (curanmor). Penangkapan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Jembrana itu, diringkus sehari setelah adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor Scoopy.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, korban kehilangan motornya yang terparkir di depan toko cat Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana.

“Kejadiannya dihari Senin (21/7/2025). Korban kehilangan motor Scoopy DK 5101 ZM, karena pemilik lupa mencabut kunci,” terang Kadek Citra saat pers rilis di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA :  Sudah Beraksi 4 Kali, Pria asal Klungkung Kembali Mencuri di Kos Denpasar

Singkat kejadian, korban saat itu berada di tempat usahanya (TKP) dan memarkirkan motornya di trotoar dari pukul 08.00 Wita. Entah di sengaja atau lupa, kunci sepeda motor miliknya dibiarkan tergantung.

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban masih melihat sepeda motornya berada di depan tokonya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor menyela.

Kapolres Jembrana mengatakan, korban mengira ada kerabat atau temannya yang datang ke lokasi untuk meminjam motor. Namun setelah lama menunggu, korban tak kunjung melihat motornya.

BACA JUGA :  Pencuri Asal Karangasem Gasak Motor dan Tabung Gas Melon di Klungkung

“Korban bertanya ke tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil motornya,” terang Kadek Citra.

Akibat kejadian itu, korban lalu pergi ke Polres Jembrana untuk melaporkan kehilangan motornya dan mengaku mengalami kerugian Rp 17,2 juta akibat kejadian itu.

Tim opsnal Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, lalu mencari bukti-bukti di TKP. Dalam 24 jam, petugas kepolisian akhirnya meringkus IYM di pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Modusnya karena kunci menyantol,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ajak Kawan Curi Motor di Denpasar, Kakinya Ditembak

IYM saat ditanya juga mengaku melakukan pencurian untuk dimiliki dan ingin menjual motor hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatan pelaku, ia pun harus terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masalah serius di balik platform pelaporan pajak Coretax. Menurutnya,...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Wariga, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda...

Breaking News