Lupa Cabut Kunci, Motor Warga di Jembrana Raib Digondol Maling

IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IYM (32) dibekuk usai dilaporkan atas kasus pencurian motor (curanmor). Penangkapan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Jembrana itu, diringkus sehari setelah adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor Scoopy.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, korban kehilangan motornya yang terparkir di depan toko cat Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana.

“Kejadiannya dihari Senin (21/7/2025). Korban kehilangan motor Scoopy DK 5101 ZM, karena pemilik lupa mencabut kunci,” terang Kadek Citra saat pers rilis di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA :  Motor Raib Gegara Kunci Nyantol, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Singkat kejadian, korban saat itu berada di tempat usahanya (TKP) dan memarkirkan motornya di trotoar dari pukul 08.00 Wita. Entah di sengaja atau lupa, kunci sepeda motor miliknya dibiarkan tergantung.

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban masih melihat sepeda motornya berada di depan tokonya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor menyela.

Kapolres Jembrana mengatakan, korban mengira ada kerabat atau temannya yang datang ke lokasi untuk meminjam motor. Namun setelah lama menunggu, korban tak kunjung melihat motornya.

BACA JUGA :  Kunci Tercantol, Motor NMAX di Pantai Kelan Raib! Polsek Kuta Ciduk Pelaku di Tuban

“Korban bertanya ke tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil motornya,” terang Kadek Citra.

Akibat kejadian itu, korban lalu pergi ke Polres Jembrana untuk melaporkan kehilangan motornya dan mengaku mengalami kerugian Rp 17,2 juta akibat kejadian itu.

Tim opsnal Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, lalu mencari bukti-bukti di TKP. Dalam 24 jam, petugas kepolisian akhirnya meringkus IYM di pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Modusnya karena kunci menyantol,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pohon Beringin Tumbang, Hadang Jalur Temesi-Tulikup, Timpa Kabel PLN dan Jembatan

IYM saat ditanya juga mengaku melakukan pencurian untuk dimiliki dan ingin menjual motor hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatan pelaku, ia pun harus terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...