Lupa Cabut Kunci, Motor Warga di Jembrana Raib Digondol Maling

Share:

IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
IYM (32), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IYM (32) dibekuk usai dilaporkan atas kasus pencurian motor (curanmor). Penangkapan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Jembrana itu, diringkus sehari setelah adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor Scoopy.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, korban kehilangan motornya yang terparkir di depan toko cat Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana.

“Kejadiannya dihari Senin (21/7/2025). Korban kehilangan motor Scoopy DK 5101 ZM, karena pemilik lupa mencabut kunci,” terang Kadek Citra saat pers rilis di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA :  Dapat Remisi, 7 Warga Binaan Lapas Tabanan Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

Singkat kejadian, korban saat itu berada di tempat usahanya (TKP) dan memarkirkan motornya di trotoar dari pukul 08.00 Wita. Entah di sengaja atau lupa, kunci sepeda motor miliknya dibiarkan tergantung.

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban masih melihat sepeda motornya berada di depan tokonya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor menyela.

Kapolres Jembrana mengatakan, korban mengira ada kerabat atau temannya yang datang ke lokasi untuk meminjam motor. Namun setelah lama menunggu, korban tak kunjung melihat motornya.

BACA JUGA :  Curanmor Marak di Bangli, Lima Motor Raib dalam Sepekan, Polisi Masih Lidik

“Korban bertanya ke tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil motornya,” terang Kadek Citra.

Akibat kejadian itu, korban lalu pergi ke Polres Jembrana untuk melaporkan kehilangan motornya dan mengaku mengalami kerugian Rp 17,2 juta akibat kejadian itu.

Tim opsnal Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, lalu mencari bukti-bukti di TKP. Dalam 24 jam, petugas kepolisian akhirnya meringkus IYM di pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Modusnya karena kunci menyantol,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Junior Naik 280%

IYM saat ditanya juga mengaku melakukan pencurian untuk dimiliki dan ingin menjual motor hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatan pelaku, ia pun harus terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pernyataan kritis anggota DPD RI Ni Luh Djelantik terkait kondisi fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea...

BADUNG, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda kawasan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (18/8) siang....

GIANYAR, BALINEWS.ID – Tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS