DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) mengamuk dalam kondisi mabuk, pada Sabtu (13/9). Tak hanya membuat kegaduhan, pria itu juga sempat menolak membayar pesanan hingga akhirnya diamankan aparat dan kini menunggu proses deportasi.
Tim Patroli Keimigrasian Ubud awalnya menerima laporan dari Polsek Ubud terkait adanya WNA yang membuat keributan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan AJM yang sebelumnya sudah diusir dari restoran, namun kembali lagi dan memicu kegaduhan. Untuk menghindari situasi semakin tidak terkendali, AJM langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur. Namun karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan saat diamankan tidak membawa dokumen keimigrasian, ia kami tahan di ruang detensi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Selasa (30/9/2025).
Haryo menegaskan, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah dilakukan penahanan sementara, per 17 September 2025 yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan rencananya segera dideportasi,” tegasnya. (*)