DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik panjang pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung kini memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut, I Made Teja diduga lalai dalam menjalankan pengelolaan sampah di TPA Suwung dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku. Kelalaian itu disebut berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, aspek keamanan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup berupa karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan,” bunyi surat tersebut.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Brigjen Frans Tjahyono, menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Teja juga diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini berkaitan langsung dengan pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung yang selama ini kerap disorot karena persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran yang melampaui baku mutu udara, air, maupun laut.