DENPASAR, BALINEWS – Seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor diamankan dalam operasi penegakan ketertiban (Gaktib) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Sabtu (19/9/2026). Kodam IX/Udayana memastikan perwira tersebut masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/3 Denpasar.
Pengamanan dilakukan oleh personel Denpom IX/3 Denpasar setelah tim gabungan bersama Bareskrim Mabes Polri menemukan perwira tersebut di lokasi saat operasi berlangsung.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya anggota TNI AD berpangkat Mayor yang diamankan dalam operasi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan perwira itu di tempat hiburan malam tersebut.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Amrizal.
Ia menjelaskan, sebelum operasi dilaksanakan, Tim Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Denpom IX/3 Denpasar untuk mengantisipasi kemungkinan ditemukannya anggota TNI di lokasi sasaran.
Saat operasi berlangsung, tim gabungan menemukan perwira tersebut. Personel Denpom kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Amrizal menegaskan, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Menurut Amrizal, bentuk penindakan terhadap perwira tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang terbukti. Proses penanganan akan mengikuti kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan institusi tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Mayor tersebut masih berlangsung. Kodam IX/Udayana menyatakan penindakan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit TNI AD.

