DENPASAR, BALINEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar memperingatkan wisatawan mancanegara agar tidak membawa ganja maupun narkotika lainnya ke Bali. Perbedaan aturan narkotika di negara asal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala BNN Kota Denpasar Kombes Pol. Dr. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Leo saat ditemui di lapangan, di sela pengungkapan dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Selatan pada Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari.
Menurut Leo, imbauan tersebut penting disampaikan kepada wisatawan asing, khususnya mereka yang berasal dari negara dengan kebijakan narkotika berbeda dari Indonesia. Wisatawan diminta memahami aturan hukum setempat sebelum memasuki wilayah Indonesia, termasuk Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Bali adalah bagian dari Indonesia yang aturan undang-undangnya tegas terhadap pelarangan penggunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Leo.
Ia menjelaskan, larangan terkait narkotika tidak hanya mencakup penggunaan secara ilegal, tetapi juga berbagai bentuk peredaran gelap, seperti menjual, menjadi perantara jual beli, memproduksi, mengimpor, dan mengekspor narkotika secara ilegal.
Leo secara khusus menyoroti ganja yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia termasuk narkotika golongan I jenis tanaman. Ia mengingatkan wisatawan agar tidak beranggapan bahwa jenis narkotika yang diperbolehkan atau diatur secara berbeda di negara lain otomatis legal ketika dibawa ke Indonesia.
“Pelajari dulu, ketahui dulu aturan tentang golongan-golongan jenis narkotika. Di beberapa negara mungkin membolehkan, tetapi di Indonesia peredaran maupun penggunaannya secara ilegal tegas dinyatakan dilarang,” ujarnya.
Leo juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum terkait narkotika dapat berujung pada sanksi pidana berat. Ia menyebut ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, bergantung pada jenis tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, wisatawan diimbau memastikan barang bawaan mereka tidak mengandung narkotika yang dilarang serta tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika selama berada di Bali.
BNN Kota Denpasar menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama, termasuk dalam memberikan pemahaman hukum kepada wisatawan mancanegara. Edukasi tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan pariwisata Bali.
Leo meminta seluruh wisatawan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak membawa kebiasaan atau anggapan hukum dari negara lain untuk membenarkan tindakan yang dilarang di Tanah Air.

