NASIONAL, BALINEWS.ID – Praktik parkir liar masih marak terjadi di berbagai wilayah, terutama di kawasan minimarket, pusat keramaian, hingga lokasi wisata. Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana.
Seorang advokat hukum bernama Jonathan Jason Wilianto, dalam akun Tiktoknya @jonathanjason.7 menjelaskan bahwa Juru parkir liar dapat dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun jika memaksa pengendara membayar uang parkir. Tindakan memaksa yang kerap dilakukan oleh juru parkir liar bisa menyentuh ancaman hukuman dalam KUHP baru Pasal 482 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Dalam praktiknya, unsur pemaksaan mungkin muncul ketika juru parkir liar tetap meminta uang meskipun area tersebut telah memasang keterangan “Parkir Gratis”.
Fenomena parkir liar juga tak jarang berkaitan dengan kelompok tertentu yang menguasai lahan parkir di sejumlah titik strategis. Bahkan, konflik perebutan wilayah parkir antar kelompok pernah terjadi di beberapa daerah, menambah kompleksitas persoalan ini.
Di sisi lain, praktik parkir liar tetap bertahan karena dianggap memberikan penghasilan yang cukup besar. Dengan tarif parkir yang relatif kecil namun jumlah kendaraan yang banyak, seorang juru parkir liar bisa mengantongi ratusan ribu rupiah per hari, terutama di lokasi ramai.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila merasa dirugikan. Jika pungutan parkir dilakukan secara memaksa, kamu dapat mengadukannya ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 482 ayat (1) KUHP. (*)

