Memungut Parkir Secara Paksa, Juru Parkir Liar Diancam 9 Tahun Bui

Foto ilustrasi juru parkir digenerate dengan AI

NASIONAL, BALINEWS.ID – Praktik parkir liar masih marak terjadi di berbagai wilayah, terutama di kawasan minimarket, pusat keramaian, hingga lokasi wisata. Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Seorang advokat hukum bernama Jonathan Jason Wilianto, dalam akun Tiktoknya @jonathanjason.7 menjelaskan bahwa Juru parkir liar dapat dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun jika memaksa pengendara membayar uang parkir. Tindakan memaksa yang kerap dilakukan oleh juru parkir liar bisa menyentuh ancaman hukuman dalam KUHP baru Pasal 482 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

BACA JUGA :  Doa Lintas Iman di Klungkung, Bupati Satria Pimpin Doa untuk Korban Bencana dan Kerahayuan Jagat

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

BACA JUGA :  Kompos Gagal? Begini Ciri, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Dalam praktiknya, unsur pemaksaan mungkin muncul ketika juru parkir liar tetap meminta uang meskipun area tersebut telah memasang keterangan “Parkir Gratis”.

Fenomena parkir liar juga tak jarang berkaitan dengan kelompok tertentu yang menguasai lahan parkir di sejumlah titik strategis. Bahkan, konflik perebutan wilayah parkir antar kelompok pernah terjadi di beberapa daerah, menambah kompleksitas persoalan ini.

Di sisi lain, praktik parkir liar tetap bertahan karena dianggap memberikan penghasilan yang cukup besar. Dengan tarif parkir yang relatif kecil namun jumlah kendaraan yang banyak, seorang juru parkir liar bisa mengantongi ratusan ribu rupiah per hari, terutama di lokasi ramai.

BACA JUGA :  Kontingen Kabupaten Badung Kunci 3 Medali Emas di Cabor Tenis Lapangan Porprov Bali 2025

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila merasa dirugikan. Jika pungutan parkir dilakukan secara memaksa, kamu dapat mengadukannya ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 482 ayat (1) KUHP. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya