Menilik Aturan Plastik Sekali Pakai yang Kembali Digalakkan di Bali, Akankah Penerapannya Maksimal?

Share:

BALINEWS.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi,  dan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Terbitkan SE Kurangi Plastik, Berlaku untuk ASN hingga Siswa

Padahal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 pemerintah sempat menekan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) baik berupa sedotan, sterofoam dan kantong plastik. Namun, penerapan peraturan tersebut berjalan tarik-ulur dan belum sepenuhnya maksimal di lapangan.

Dengan adanya SE terbaru ini, Pemprov Bali berharap agar kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah terhadap isu lingkungan semakin meningkat.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS