Menilik Aturan Plastik Sekali Pakai yang Kembali Digalakkan di Bali, Akankah Penerapannya Maksimal?

Share:

BALINEWS.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi,  dan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

Padahal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 pemerintah sempat menekan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) baik berupa sedotan, sterofoam dan kantong plastik. Namun, penerapan peraturan tersebut berjalan tarik-ulur dan belum sepenuhnya maksimal di lapangan.

Dengan adanya SE terbaru ini, Pemprov Bali berharap agar kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah terhadap isu lingkungan semakin meningkat.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS. ID – Gudang rongsokan di Jalan Raya Desa Gelgel menuju Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung terbakar pada...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dua oknum pramuwisata berinisial IGNW (25) dan IDSM (47) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) telah resmi dilantik...

DENPASAR, BALINEWS.ID – YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna...

Breaking News

Berita Terbaru
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS