BALINEWS.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2027. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku sampai akhir 2026.
Langkah strategis ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti, yang dinilai memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama. Awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menjelaskan, perpanjangan insentif ini diperkirakan akan memberikan manfaat bagi sekitar 40 ribu unit rumah setiap tahunnya. “Kebijakan ini diharapkan mendorong tambahan permintaan baru di sektor properti,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyebutkan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai payung hukum perpanjangan kebijakan tersebut.
“PMK untuk PPN DTP ini akan segera kami keluarkan agar pelaksanaannya jelas dan pengembang memiliki kepastian usaha. Dengan begitu, mereka bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” ujar Febrio.
Dengan adanya perpanjangan hingga 2027 ini, pemerintah berharap sektor properti nasional dapat terus tumbuh positif dan menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. (*)