DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H., yang digelar di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (17/12/2025).
Kerja sama ini bertujuan mendukung penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan berkeadilan, sekaligus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem penegakan hukum. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diharapkan tidak hanya menjalani sanksi hukum, tetapi juga memperoleh pembinaan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali bersama Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. Kegiatan ini turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Ia menilai pidana kerja sosial menjadi alternatif yang efektif untuk memberikan efek jera sekaligus membuka ruang rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Melalui kerja sama ini, Pemkab Klungkung mendukung penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendorong pembinaan dan pemulihan sosial agar pelaku dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Klungkung dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*)

