BALINEWS — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, belum dapat memastikan sikap kliennya terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah mengenai pelaksanaan Akta 39. Minola mengatakan dirinya belum bertemu Ruben untuk membahas persoalan tersebut, sehingga belum bisa menyampaikan pandangan sang presenter mengenai kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.
Hal itu disampaikan Minola seusai sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menjelaskan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal dan para pihak akan menjalani proses mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian.
"Nantilah dijawab ya. Kita belum ketemu sama Ruben, kita nggak tahu pandangan Ruben terkait dengan masalah kelalaian tersebut," ujar Minola.
Minola menjelaskan, saat ini terdapat perbedaan pandangan antara dirinya dan pihak penggugat mengenai persoalan yang menjadi dasar gugatan. Karena itu, ia menilai proses mediasi diperlukan untuk mempertemukan perspektif masing-masing pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Menurut Minola, mediator nantinya akan membantu kedua belah pihak mencari titik temu yang dapat disepakati bersama. Apabila kesepakatan tercapai, perkara berpeluang diselesaikan melalui mediasi. Namun, jika perbedaan pandangan tetap tidak menemukan jalan keluar, proses hukum akan berlanjut dan majelis hakim akan menentukan putusan.
Dalam sidang perdana tersebut, kedua pihak sepakat menggunakan mediator nonhakim atau mediator dari luar pengadilan. Minola menjelaskan, pilihan itu dipertimbangkan agar jadwal mediasi lebih fleksibel dibandingkan apabila proses tersebut ditangani hakim yang juga memiliki agenda persidangan lainnya.
Terkait kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah dalam mediasi, Minola mengatakan kehadiran para prinsipal pada dasarnya diharapkan agar masing-masing dapat menyampaikan pandangan secara langsung. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah keduanya akan hadir karena masih ada kemungkinan kendala atau kegiatan lain pada jadwal yang ditentukan.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta 39 yang menurut pihaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut adanya perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran kredit yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Jaenudin juga menyampaikan bahwa objek yang dipersoalkan berkaitan dengan aset yang masih diagunkan di BCA, yakni aset di kawasan BDN dan Rempoa. Berdasarkan keterangannya, nilai kewajiban kredit terakhir diperkirakan sekitar Rp12 miliar, dengan cicilan bulanan hampir Rp300 juta dari tiga perjanjian kredit. Angka tersebut merupakan keterangan dari pihak Sarwendah dan belum menjadi penetapan pengadilan dalam perkara ini.
Minola menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan berharap penyelesaian yang dicapai nantinya memberikan hasil baik bagi semua pihak. Untuk saat ini, ia belum menyampaikan sikap final Ruben mengenai tudingan kelalaian pembayaran yang menjadi pokok gugatan.

