Slot Header 970×90

Nasional

MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover Hingga Refund untuk Sisa Kuota Internet

Oleh Septian

24 Juli 2026 pukul 14.16 WITA · 1 menit baca

NASIONAL, BALINEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang …
NASIONAL, BALINEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang … — BaliNews.id

NASIONAL, BALINEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapat perlindungan.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang mencegah sisa kuota pelanggan hangus begitu masa aktif berakhir. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme perlindungan lainnya.

"Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (23/7/26).

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen.

Mahkamah juga menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan paket, baik yang dilengkapi fitur rollover, tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan mereka.

Selain itu, MK menyatakan operator wajib memberikan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai skema penghangusan sisa kuota internet merugikan konsumen. (*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.