BALINEWS, JAKARTA — Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak hukum baru. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo di Jakarta, Rabu (30/9/2026). AY juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan pidana yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
Polri menyatakan proses penyidikan belum berhenti pada nakhoda. Pemeriksaan masih dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perjalanan dan kecelakaan kapal tersebut.
Sebelumnya, penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pemeriksaan sebelumnya mencakup nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
Membawa 243 Orang
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut membawa 243 penumpang dan awak kapal, termasuk 89 kendaraan.
Tragedi tersebut kemudian berkembang menjadi operasi SAR besar-besaran di perairan Masalembo, Laut Jawa. Hingga perkembangan yang dilaporkan sebelumnya, korban yang ditemukan terdiri dari korban selamat maupun korban meninggal, sementara pencarian terhadap korban lainnya masih dilakukan.
Di tengah proses pencarian dan identifikasi korban, penyidikan kepolisian kini mulai memasuki tahap penetapan tersangka.
Polri menegaskan pemeriksaan masih berjalan. Rilis resmi mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kini menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum kapal tenggelam, bagaimana keputusan operasional diambil, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum atas tragedi KM Virgo Transport 8.
Penulis: Rushel Ambarita (Balinews Jakarta)


